Rabu, 09 November 2011

PT Gunung Gahapi Sakti Buang Limbah B3 ke Sungai Deli Dituding Beckup Perusahaan Tanpa IPAL

Ahad, 20 Maret 2011 | 21:34:25
Halo | Medan,Kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan dinilai sangat buruk. Bahkan, Kepala BLH Ir Punama Dewi beserta stafnya dituding `membeckup` para pemilik perusahaan sehingga bebas beroperasi tanpa memiliki pengolahan limbah yang benar. Untuk itu, diminta kepada Walikota Medan Drs Rahudman Harahap untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat di SKPD tersebut.

“Untuk memperbaiki lingkungan bebas dari limbah perusahaan, salah satunya, iya copot Kepala BLH dan beberapa stafnya. Karena mereka lah selama ini melindungi perusahaan yang tidak memiliki Istalasi Pengelolaan Analisis Lingkungan (IPAL). Temuan kita cukup banyak, perusahaan di Medan bebas membuang limbah sembarangan ke pemukiman warga”, ujar anggota komisi B DPRD Medan T Bahrumsyah didampingi Ainal Mardiyah kepada wartawan , kemarin, usai meninjau PT Gunung Gahapi Sakti yang terbukti puluhan tahun beroperasi dan membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) secara bypass ke sungai Deli.

Desakan Bahrumsyah meminta Walikota segera mengevaluasi kinerja pejabat di SKPD BLH cukup beralasan. Dikatakan politisi PAN ini, hasil temuannya di PT Gunung Gahapi Sakti, terbukti perusahaan peleburan besi ini sudah puluhan tahun membuang limbah sludge (sisa limbah padat) ke sungai Deli namun tidak ada tindakan BLH. “Temuan seperti ini sudah banyak, Ini yang ke sekian kali, pemilik perusahaan terkesan selalu berlindung sama BLH sehingga tidak peduli dengan pengolahan limbah”, papar Bahrumsyah.

Sama halnya anggota komisi B dari Partai Golkar Ainal Mardiah, sangat menyayangkan pihak perusahaan yang selama puluhan tahun membuang limbah secara bypass ke sungai Deli.”Ini tidak boleh dibiarkan, sama halnya meracuni puluhan ribu warga Belawan yang mengunakan sungai Deli untuk cuci dan mandi. Tindakan ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan Walikota Medan yang saat sedang gencarnya mensosialisasikan pentingnya kebersihan lingkungan”, ujarnya.

Untuk kasus ini, Bahrumsyah dan Ainal sepakat agar pemilik perusahaan dikenakan sangksi pidana sesuai aturan. Bahkan kepada pejabat BLH, Walikota diminta supaya melakukan tindakan karena dinilai lalai dengan tugasnya bahkan “main mata “ dengan pemilik perusahaan.

Dalam kunjungan komisi B DPRD Medan ini, juga ikut, Khairuddin Salim, Paulus Sinulingga, Syamsul Bahri, Dianto dan Srijati Pohan. Mereka diterima pihak perusahaan Gimin Tanno. Setelah pertemuan, komisi B meninjau lokasi pengolahan limbah. Sementar Gimin Tanno mengaku jika Pemko Medan tidak pernah mempermasalahkan pembuangan limbah cairnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar